CirebonTimes.com – Berikut ini adalah syarat-syarat sertifikasi dosen yang harus disiapkan sebelum mengajukan diri.
Syarat sertifikasi dosen ini harus diperhatikan detailnya agar saat pengajuan bisa langsung terpenuhi dan dengan cepat diproses.
Tak hanya soal kualifikasi dan kualitas keilmuan, sertifikasi dosen juga sangat penting guna menambah kesejahteraan mereka yang mengbdikan diri di dunia pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kemenag Segera Buka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2023, Kuotanya Bertambah
Pertama, terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kedua, memiliki kualifikasi akademi sekurang-kurangnya S2/sederajat.
Ketiga, mempunyai NIDN atau NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiiki NIDK bagi dosen paruh waktu.
Keempat, mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas saat diusulkan.
Kelima, memliki jabtan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
Baca Juga: Info Penting bagi Calon PPPK Kemenag, Simak Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Kompetensi
Keenam, memiliki pangkat atau golongan-ruang atau surat keputusan inpassing/penyetaraan dari pejabat berwenang.
Syarat Masa Kerja Peserta Sertifikasi Dosen:
Bagi dosen PNS masa kerja dihitung mulai dari pengangkatan awal sebagai PNS (SK CPNS).
Bagi dosen non PNS masa kerja sebagai dosen dihitung sesuai dengan yang tertera dalam inpassing atau penyetaraan.
Artikel Terkait
Dosen Pemula Harus Tahu, Berikut Ini Berbagai Kompetensi yang Harus Dimiliki di Era Disrupsi
Dosen Pemula Wajib Ikut PKDP, Apa Saja Materi-materi yang Didapat dalam Pelatihan Ini? Simak Penjelasannya
Yuk Intip Berapa Gaji Dosen PNS Kemenag dan Tunjangan Apa Saja yang Berhak Didapat
Dibuka Ratusan Formasi, Universitas Brawijaya Malang Buka Rekrutmen Dosen dan Asdos 2023, Cek Persyaratannya
Warning untuk Guru/Dosen Cabul! Kemendikbudristek Punya Aturan Berlapis Guna Menekan Kekerasan Seksual