CirebonTimes.com – Yang sedang menunggu kabar, berikut ini adalah pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag mengumumkan hasil seleksi PPPK sejak Sabtu 29 Januari 2023 setelah menerima lebih dari 1.000 pelamar yang menyampaikan sanggahan.
Lebih tepatnya ada 1.240 tambahan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah proses masa sanggah.
“Setelah proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 yang dinyatakan lulus seleksi. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Sabtu 28 Januari 2023.
Untuk diketahui, Kemenag pada tanggal 15 Januari 2023 mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK tahun anggaran 2022.
Saat itu, sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sisanya ada sebanyak 149.435 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pada 16-18 Januari 2023 lalu, Kemenag memberikan waktu untuk masa sanggah bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi ke laman sscasn.bkn.go.id.
Dalam rentang tiga hari ternyata ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan ke laman tersebut.
Kemenag telah mengumumkan 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.
Itu artinya, pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman berarti tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.
“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambung Nizar.
Artikel Terkait
Menpan RB Bocorkan Ketentuan Baru Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Selain Guru-Nakes Skill Ini juga Jadi Prioritas
Tak Dihapus, Selain PPPK Pemerintah Tetap Buka Seleksi CPNS 2023, Tapi Formasinya untuk Sejumlah Profesi Ini
Hari Ini Jadwal Terakhir Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Nakes 2022, yang Belum Tahu Silahkan Segera Cek
Memprihatinkan, Hasil Tes IPMB 40% ASN Kemenag Dianggap Kurang Profesional, Ini Langkah yang Akan Diambil
Info Penting bagi Guru PNS atau PPPK, Ini Loh Syarat Jadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud No 40 Tahun 2021
Sepertiga Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Simak Daftar Nama dan Tahapan Selanjutnya
ASN Harus Tahu, Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Garis Besarnya Kata Azwar Anas