Yang Lulus Seleksi PPPK Kemenag Bertambah 1.240 Orang, Cek Daftar Hasil Verifikasi Setelah Masa Sanggah

- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:46 WIB
Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi PPPK pasca masa sanggah. (Istimewa)
Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi PPPK pasca masa sanggah. (Istimewa)

CirebonTimes.com – Yang sedang menunggu kabar, berikut ini adalah pengumuman hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag mengumumkan hasil seleksi PPPK sejak Sabtu 29 Januari 2023 setelah menerima lebih dari 1.000 pelamar yang menyampaikan sanggahan.

Lebih tepatnya ada 1.240 tambahan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah proses masa sanggah.

Baca Juga: ASN Harus Tahu, Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Garis Besarnya Kata Azwar Anas

“Setelah proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 yang dinyatakan lulus seleksi. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Sabtu 28 Januari 2023.

Untuk diketahui, Kemenag pada tanggal 15 Januari 2023 mengumumkan hasil seleksi administrasi calon PPPK tahun anggaran 2022.

Saat itu, sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Pemekaran Cirebon Timur Terkendala Anggaran, Mendagri Ungkap Alasan Enggan Cabut Kebijakan Moratorium

Sisanya ada sebanyak 149.435 peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pada 16-18 Januari 2023 lalu, Kemenag memberikan waktu untuk masa sanggah bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi ke laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam rentang tiga hari ternyata ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan ke laman tersebut.

Baca Juga: Bantuan KIP dan PIP Sering Alami Kendala di Tingkat Penerima, Kemendikbudristek Diminta Lakukan Langkah Ini

Kemenag telah mengumumkan 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.

Itu artinya, pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman berarti tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambung Nizar.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X