ASN Harus Tahu, Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Garis Besarnya Kata Azwar Anas

- Jumat, 27 Januari 2023 | 23:23 WIB
Ilustrasi, Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru Jabatan Fungsional
Ilustrasi, Kemenpan RB Terbitkan Aturan Baru Jabatan Fungsional

CirebonTimes.com – Di awal tahun 2023 ini, Kemenpan RB menerbitkan aturan baru tentang mentransformasi penataan jabatan fungsional (JF).

Transformasi penataan jabatan fungsional itu diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam regulasi jabatan fungsional (JF) yang baru tersebut, Menpan RB melibatkan kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Jabatan Pelaksana ASN Disederhanakan dari 3.424 Nomenklatur Jadi 3 Klasifikasi, Merujuk Permenpan RB No 1/2023

Dengan pelibatan tersebut diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir CirebonTimes.com dari laman resmi Kemenpan RB, 27 Januari 2023.

Menteri Azwar Anas ingin memastikan bahwa transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

Baca Juga: Yang Lulus Seleksi PPPK Kemenag Bertambah 1.240 Orang, Cek Daftar Hasil Verifikasi Setelah Masa Sanggah

Insya Allah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang JF di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Untuk diketahui bahwa Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan penyempurnaan, kata dia, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada.

Baca Juga: Info Penting bagi Guru PNS atau PPPK, Ini Loh Syarat Jadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud No 40 Tahun 2021

Dia menyampaikan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.

Lewat aturan ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X