CirebonTimes.com – Di awal tahun 2023 ini, Kemenpan RB menerbitkan aturan baru tentang mentransformasi penataan jabatan fungsional (JF).
Transformasi penataan jabatan fungsional itu diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam regulasi jabatan fungsional (JF) yang baru tersebut, Menpan RB melibatkan kementerian atau lembaga lain, serta pemerintah daerah.
Dengan pelibatan tersebut diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir CirebonTimes.com dari laman resmi Kemenpan RB, 27 Januari 2023.
Menteri Azwar Anas ingin memastikan bahwa transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“Insya Allah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang JF di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.
Untuk diketahui bahwa Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan penyempurnaan, kata dia, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada.
Dia menyampaikan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit.
Lewat aturan ini, pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.
Artikel Terkait
11.329 Peserta Ikut Tes CAT Seleksi Calon Petugas Haji 2023, Ini Formasi dan Materi yang Diujikan
Kapolresta Cirebon Kumpulan Ketua Partai Se Kabupaten Cirebon, Ini Hasilnya
Untuk Lulusan S1, Dinas ESDM Pemprov Jawa Tengah Buka Rekrutmen Pegawai untuk Tenaga Pendamping, Cepat Daftar
Keren! Aset KSPPS NU Artha Berkah Tembus Rp5,5 Miliar di Tahun Ketiga dan SHU Naik 33 Persen
62 Sekolah/Madrasah Ikut Cerdas Cermat Aswaja 1 Abad NU LP Maarif Kabupaten Cirebon, Ini Daftar Juaranya