CirebonTimes - Para suami di Kabupaten Indramayu Jawa Barat banyak yang mengajukan perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu, pada 2022 tercatat 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan hakim.
"Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri," ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (20/1/2023).
Didin menyebutkan, tingginya angka cerai talak tersebut salah satunya disebabkan banyaknya suami ditinggal istri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.
Baca Juga: Dari 42 Cabor di Kabupaten Cirebon, Diprediksi hanya 36 yang Punya Hak Suara di Musorkab
"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," kata dia.
Dindin mencontohkan, tidak sedikit karena desakan ekonomi, banyak istri yang memutuskan menjadi TKW. Saat sudah di luar negeri, mereka bekerja dalam jangka waktu yang lama atau bertahun-tahun.
"Tidak sedikit istri yang tidak ingin pulang karena merasa kebutuhan ekonominya terpenuhi saat bekerja di luar negeri," tuturnya.
Di sisi lain, Dindin menuturkan, pihak suami yang ditinggal di kampung halaman membutuhkan istrinya, selain memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk juga kebutuhan biologis.
Artikel Terkait
Keren, Jelang Perayaan Imlek Anggota Polresta Cirebon Bakti Sosial di 6 Klenteng
Untuk yang Tinggal di Kabupaten Cilacap, BPPKAD Sedang Buka Lowongan Kerja untuk Petugas Pendataan Pajak
Bapenda Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen Pegawai untuk Posisi Tenaga Ahli, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Lowongan Kerja Januari 2023, PT Astra International Buka Rekrutmen SDM, Bagi yang Siap Ditempatkan di Manapun