CirebonTimes.com – Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat di Indonesia, 108 di antaranya tak berizin.
Dari 108 lembaga zakat yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin, 2 di antaranya ada di Cirebon.
Berdasarkan data yang dirilis Kemenag, 2 lembaga pengelola zakat di Cirebon yang belum mengantongi izin antara lain Graha Yatim & Dhuafa, Cirebon dan Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf Attaqwa, Cirebon.
Baca Juga: Dekati Masyarakat, Kapolresta Cirebon Rajin Roadshow Melalui Kegiatan Ngopi Aspirasi
Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman Kemenag Jumat 20 Januari 2023.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar dia.
Menurut Kamaruddin, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca Juga: Biaya Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon Ditanggung 3 Dinas, Berapa Anggaran yang Disiapkan?
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat 2 mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan antara lain:
Artikel Terkait
Selamat! 79 Desa di Kabupaten Cirebon Naik Status Jadi Desa Mandiri, Tak Ada Lagi yang Berstatus Tertinggal
Biaya Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon Ditanggung 3 Dinas, Berapa Anggaran yang Disiapkan?
Dinobatkan Sebagai Desa Mandiri oleh Kemendes PDTT, Ternyata Ini yang Telah Dilakukan Kuwu Cempaka
Raden Reza Pramadia, Bangsawan asal Cirebon yang Raih Gelar Kebangsawanan dari Raja Kutai Mulawarman
Dekati Masyarakat, Kapolresta Cirebon Rajin Roadshow Melalui Kegiatan Ngopi Aspirasi
iPhone Ternyata Memiliki Fitur Tersembunyi yang Membantu Anda Tidur Diiringi Suara Hujan
Bagi yang Baru Saja Membeli iPhone Baru? Simak Cara Mentransfer Data WhatsApp dari Android ke iOS