CirebonTimes.com – Kabar baik, jamaah haji akan mendapatkan makanan tiga kali dalam sehari saat berada di Madinah, Arab Saudi.
Meski demikian, pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta para jamaah haji memperhatikan deadline atau batas waktu yang ditentukan.
Diharapkan tidak melebih ketentuan batas waktu yang telah diatur oleh pihak PPIH.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Menurutnya, saat berada di Madinah jamaah haji akan mendapatkan sarapan atau makan pagi, makan siang, dan makan malam.
“Dapat makan tiga kali setiap hari, jemaah harus memperhatikan batas layak konsumsi makanan tersebut,” tandas Akhmad Fauzin.
Baca Juga: Demi Saingi Google Meet dan Teams, WhatsApp Akan Izinkan Berbagi Layar Selama Panggilan Video
Sejauh ini pihaknya telah mengatur untuk waktu layak mengkonsumsi sarapan pada pukul 09.00.
“Untuk makan siang pukul 16.00, dan makan malam pukul 21.00 WAS,” kata Fauzin.
Bagaimana dengan menu yang diberikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)?
Baca Juga: HINDARI DAMPAK NEGATIF ChatGPT, Ambil Lima Manfaat Produktif dari Penggunaan AI Chatbot
Menurutnya, menu makanan yang diberikan kepada jemaah bervariasi setiap harinya dengan menu cita rasa Nusantara.
Untuk waktu pendistribusiannya, setiap makanan diantar ke hotel jamaah haji sebelum waktu makan tiba.
Pihaknya mengimbau agar segera mengkonsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam box makanan.
Artikel Terkait
Pendaftaran Ujian Mandiri Masuk UGM Dibuka hingga 13 Juni 2023, Simak Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
KIAT TEKNOLOGI: 10 Tips agar AC Cepat Dingin dan Dapat Menghemat Tagihan Listrik
Akademisi UGM Sarankan Sejumlah Kota Besar Terapkan Konsep Pengembangan ala IKN, Ini Alasannya
BPD Gebang Kulon Masa Keanggotaan 2023 - 2029 Resmi Dilantik, Ini Langkah Kedepannya!
Jamaah Haji Kloter 4 Kelaparan Akibat Delay 5 Jam, Kemenag Protes Salahkan Pihak Ini karena Tanpa Kompensasi