• Rabu, 27 September 2023

KPU Sudah Desain Surat Suara Sesuai Model Sistem Proporsional Terbuka, Caleg Nomor Besar Lega?

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:19 WIB
KPU telah mendesain surat suara Pemilu 2024 masih mengikuti desain model sistem Proporsional Terbuka.
KPU telah mendesain surat suara Pemilu 2024 masih mengikuti desain model sistem Proporsional Terbuka.

CirebonTimes.comKPU sudah mendesain surat suara Pemilu 2024 masih mengikuti desain model sistem Proporsional Terbuka.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Rabu 24 Mei 2023.

Menurut Hasyim Asy'ari, KPU telah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang logistik Pemilu.

Baca Juga: 27-28 Mei 2023 Matahari Melintas Tepat di Atas Kiblat, Ini yang Harus Dilakukan Umat Islam

Dalam undang-undang bahasa teknisnya adalah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ada surat suara, ada formulir, kami mendesainnya masih menggunakan sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka," tandas mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Hasyim menyampaikan, desain surat suara memuat desain formulir yang di dalamnya ada nama partai, nomor urut partai, gambar partai, nama calon, dan nomor urut calon di setiap daerah pemilih (dapil) dalam setiap surat suara maupun formulir.

Baca Juga: Bagi yang Sering Salah Ketik atau Typo Pesan WhatsApp, Jangan Khawatir, Anda Bisa Mengedit WA dengan Cara Ini

Meski belum menjadi keputusan pasti, namun hal itu menunjukkan KPU sejauh ini berpatokan pada sistem Pemilu yang berlaku.

Untuk diketahui, sebanyak enam orang mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup.

Gugatan uji materil diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Trik Teknologi: Cara Mengirim Pesan WhatsApp dengan Warna Biru dan Font yang Lebih Mewah

Mereka yang mengakukan gugatan antara lain Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Jika gugatan dikabulkan MK, itu artinya sistem Pemilu 2024 berubah dari sistem terbuka ke proporsional tertutup. ***

Editor: Kalil Sadewo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X