Kemenag Review Regulasi Tentang Sertifikasi Dosen, Beberapa Masalah Ini Jadi Sorotan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:02 WIB
Regulasi sertifikasi dosen direview, di antaranya adalah terkait durasi proses layanan sertifikasi dosen yang harus diperjelas.
Regulasi sertifikasi dosen direview, di antaranya adalah terkait durasi proses layanan sertifikasi dosen yang harus diperjelas.

CirebonTimes.comRegulasi sertifikasi dosen direview, di antaranya adalah terkait durasi proses layanan sertifikasi dosen yang harus diperjelas.

Alasannya, sertifikasi dosen ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan seseorang.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag, Ahmad Zainul Hamdi saat acara Review Regulasi Sertifikasi Dosen.

Baca Juga: Lee Moo Saeng Ungkap Sulit Berperan Menjadi Psikopat di 'The Glory'

Zainul Hamdi menyampaikan, program sertifikasi dosen harus ditangani dengan transparan, adil, dan tergaransi dengan baik.

Karena itu pihaknya ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi.

“Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan publik dengan durasi waktu yang jelas,” tandas pria yang akrab disapa Inung itu, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Jelang Comeback, Yuju Berbagi Pengalaman Tentang Album Pertamanya 'O' yang Sarat Makna

Lebih lanjut ia menyampaikan, pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan.

Pihaknya menggarisbawahi indikator moderasi beragama dalam proses sertifikasi dosen.

Indikator tersebut mencakup komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi, dan ramah terhadap tradisi lokal.

Baca Juga: Kai Havertz Kena Kritik Graham Potter karena Selebrasi yang Tak Lazim Saat Chelsea vs Everton

“Keempat indikator sikap moderat ini harus diturunkan dalam kebijakan yang akan menjadi pedoman sertifikasi dosen,” sambung Inung.

Sementara itu, Kasubdit Ketenagaan Diktis Ruchman Basori mengatakan, pada tahun 2022 ada 1.500 dosen PTKI yang telah tersertifikasi.

Untuk tahun ini akan bertambah 2.250 orang. Tak hanya PTKI tapi juga perguruan tinggi keagamaan binaan Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X