Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 13 Maret 2023, Lebaran Mau Pulang Kampung Pakai Bus? Simak Syarat-syaratnya

- Minggu, 12 Maret 2023 | 22:33 WIB
Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 13 Maret 2023, Lebaran Mau Pulang Kampung Pakai Bus? Simak Syarat-syaratnya .
Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 13 Maret 2023, Lebaran Mau Pulang Kampung Pakai Bus? Simak Syarat-syaratnya .

CirebonTimes.com – Yang mau mudik gratis dan mudah, segera daftar program Mudik Gratis 2023 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seperti tahun sebelumnya, Kemenhub kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis 2023.

Untuk pendaftaran program Mudik Gratis 2023 untuk moda transportasi darat menggunakan bus mulai dibuka besok 13 Maret 2023.

Baca Juga: Lima Lembaga Pendidikan Peringati Milad Ke 16 Dan Haul Pendiri Yayasan An Nahdliyyah Indonesia Gebang Kulon

Masyarakat kota-kota besar, khususnya Jabodetabek yang ingin ikut mudik gratis bisa langsung daftar besok, karena kuota terbatas.

Informasi tersebut dilansir dari akun instagram @ditjen_hubdat pada hari Minggu 12 Maret 2023.

“Pendaftaran dibuka mulai 13 Maret sampai 14 April 2023, dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi,” tulis Kemenhub.

Baca Juga: Spesifikasi Google Pixel 7a Bocor Jelang Peluncuran Resmi, Ada Banyak Hal Baru yang Perlu Anda Ketahui

Berdasarkan unggahan tersebut, Kemenhub menjabarkan syarat dan ketentuan bagi pendaftar Mudik Gratis 2023 untuk transportasi via bus.

Syarat-syaratnya antara lain:

- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK,

Baca Juga: Selain Sampaikan Permohonan Maaf ke Istri, Ammar Zoni juga Ingatkan Rekan Selebiri Soal Ini

- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,

- Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,

- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X