KPK Obok-obok Dirjen Pajak, Kejar Sumber Kekayaan Ratusan Pegawai yang Ditanam di Saham 280 Perusahaan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 12:16 WIB
KPK Obok-obok Dirjen Pajak, Kejar Sumber Kekayaan Ratusan Pegawai yang Ditanam di Saham 280 Perusahaan. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
KPK Obok-obok Dirjen Pajak, Kejar Sumber Kekayaan Ratusan Pegawai yang Ditanam di Saham 280 Perusahaan. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

CirebonTimes.com – Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengobok-obok Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Terbaru, KPK sedang mendalami sumber kekayaan ratusan pegawai Dirjen Pajak yang telah terdeteksi menanam saham di 280 perusahaan.

Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dilansir dari laman PMJ News, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Tipu-tipu Lewat Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dijerat Enam Pasal Sekaligus

Pahala Nainggolan menyampaikan, mayoritas kepemilikan saham ratusan pegawai pajak tersebut bukan atas nama dirinya.

Mayoritas menggunakan nama istri, anak dan anggota keluarga mereka.

Menurutnya, temuan 134 pegawai hanya di di Dirjen Pajak, bukan Kemenkeu secara keseluruhan.

Baca Juga: Kabar Baik, Google Berinisiatif Membuat Sejumlah Langkah yang Bisa Membuat Android Lebih Aman

Saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri,” beber Pahala Nainggolan.

Dikatakan, meskipun atas nama istri, berdasarkan ketentuan dalam data LHKPN kepemilikan harta tu sama dan satu kesatuan suami istri.

Pahala memastikan, sebenarnya KPK tidak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandi Mendadak Batal, Ternyata Ini Penyebabnya

Yang menjadi sorotan adalah khawatir adanya konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.

“Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," papar dia.

Disampaikan, sejauh ini larangan ASN memiliki saham belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X