Diduga Tipu-tipu Lewat Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dijerat Enam Pasal Sekaligus

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:44 WIB
Diduga Tipu-tipu Lewat Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo Dijerat Enam Pasal Sekaligus. (Foto: Instagram.com/@wahyukenzo88)
Diduga Tipu-tipu Lewat Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo Dijerat Enam Pasal Sekaligus. (Foto: Instagram.com/@wahyukenzo88)

CirebonTimes.com – Polisi menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dengan pasal berlapis.

Sejumlah pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang hukumannya sama paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kabar Baik, Google Berinisiatif Membuat Sejumlah Langkah yang Bisa Membuat Android Lebih Aman

Berikutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Termasauk Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Juga Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandi Mendadak Batal, Ternyata Ini Penyebabnya

Yang terakhir juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Ancaman pasal berlapis itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari laman PMJ.

Menurutnya, dalam melakukan modus kejahatannya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta.

Baca Juga: Cepat Daftar! Berikut Ini Syarat dan Cara Mengajukan Sertifikasi Dosen 2023, Gelombang I Dimulai 1 April 2023

Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) itu beraksi saat kondisi tengah pandemi Covid-19, sehingga banyak yang tertarik.

Menurutnya, tersangka ini memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading.

“Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," tandas dia di Mapolda Jatim, Rabu 7 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X