CirebonTimes.com – Polisi menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dengan pasal berlapis.
Sejumlah pasal yang menjeratnya antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang hukumannya sama paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Kabar Baik, Google Berinisiatif Membuat Sejumlah Langkah yang Bisa Membuat Android Lebih Aman
Berikutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Termasauk Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Juga Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandi Mendadak Batal, Ternyata Ini Penyebabnya
Yang terakhir juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Ancaman pasal berlapis itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dilansir dari laman PMJ.
Menurutnya, dalam melakukan modus kejahatannya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta.
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) itu beraksi saat kondisi tengah pandemi Covid-19, sehingga banyak yang tertarik.
Menurutnya, tersangka ini memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading.
“Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," tandas dia di Mapolda Jatim, Rabu 7 Maret 2023.
Artikel Terkait
Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang Baru, Prof Dr Aan Jaelani MAg Kocok Ulang Kabinet, Cek Nama-namanya!
AG Pacar Mario Dandi Akhirnya Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam di Unit PPA Polda Metro Jaya
Terbongkar! Sepatu Bekas Program Sosial dari Luar Negeri Masuk ke Pasar Loak, Ganggu Industri Domestik
Terungkap Motif Pembunuhan 2 Wanita yang Jasadnya Dicor, Ternyata Dipicu Persoalan Investasi dan Utang
Kemendikbudristek Rilis Pendaftaran Sertifikasi Dosen 2023, Dibuka Tiga Gelombang, Simak Jadwal Lengkapnya